1.Permohonan ijin ditujukan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten.
2.Studi Kelayakan dan master plan :
Analisa kebutuhan pelayanan.
Rencana pengembangan.
Analisa keuangan.
Analisa fungsi.
Kebutuhan ruang.
Kebutuhan peralatan.
Kebutuhan tenaga dan rencana mendapatkannya
Rencana kelas RS.
3.Fotocopy akta notaris pendirian Yayasan/badan hukum.
4.Fotocopy sertifikat tanah/surat penunjukkan penggunaan lokasi atas nama pemohon.
5.Ijin lokasi dari Pemerintah Daerah setempat.
6.Surat pernyataan akan taat pada peraturan, meterai Rp.6.000,-
7.Upaya pengelolaan / pemantauan limbah sesuai ketentuan.
8.Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun rumah sakit harus sudah dibangun setelah mendapat ijin rumah sakit (berupa pernyataan).