Izin Tetap atau Perpanjangan Izin Rumah Sakit

1.Surat Ijin sementara/tetap.
2.Rekomendasi Dinas Kesehatan.
3.Berita Acara Pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Propinsi
4.Surat permohonan pemilik dengan meterai Rp. 6.000,-
5.Surat pernyataan pemilik bahwa sanggup mentaati ketentuandan peraturan yang berlaku dibidang kesehatan, meterai Rp. 6.000,-
6.Surat pernyataan dari pemilik yayasan sanggup membuat dan mengirim laporan Rumah Sakit ke Dinas Kesehatan Kab/Propinsi.
7.Dokumen UKL-UPL..
8.Struktur organisasi disyahkan Direktur RS.
9.Daftar ketenagaan medis, paramedis dan non medis
10.Data kepegawaian Direktur
 Ijazah dokter.
 Surat Tanda registrasi.
 Surrat Ijin Praktik.
 Surat Penugasan sebagai direktur oleh pemilik.
 Surat pernyataan tidak keberatan sebagai Direktur dan penanggungjawab RS bermeterai Rp. 6.000,-.
NO KETERANGAN
KELENGKAPAN L TL TA
11.Data Kepegawaian dokter.
 Ijazah dokter.
 Surat tanda Registrasi.
 Surrat Ijin Praktik.
 Surat Pengangkatan sebagai dokter oleh pemilik. (untuk dokter purna waktu)
 Surat ijin atasan langsung untuk tenaga part timer.
 Surat lolos butuh untuk tenaga purna waktu.
12.Data kepegawaian paramedik ( Ijazah)
13.Hasil pemeriksaan air minum (6 bulan ) terakhir.ropinsi
14.Daftar inventaris medis, penunjang medis dan non medis.
15.Daftar Tarif pelayanan medik disyahkan oleh Direktu RS.
16.Daftar isian untuk mendirikan RS.
17.Denah – denah.
 Denah situasi.
 Denah Bangunan. (1 : 200 )
 Denah jaringan listrik.
 Denah air dan air limbah.
18.Akta Notaris pendirian yayasan.
19.Sertifikat tanah.