Dikemas Ulang, Produk Makanan Harus Sertakan Label Kemasan Produk
Dikemas Ulang, Produk Makanan Harus Sertakan Label Kemasan Produk
PURBALINGGA, INFO – Produk makanan yang dikemas ulang atau repacking tidak hanya sekadar dikemas namun harus menyertakan label kemasan dan tanggal kadaluarsa pada produk tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kasi Kefarmasian dan Alat Kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Purbalingga, Sugeng Santoso saat melakukan Pengawasan Makanan dan Minuman menjelang Idul Fitri 1440 H di kios Inti Jaya, Pasar Segamas, Senin (13/5).
Sugeng mengatakan produk makanan yang dikemas ulang diatur melalui Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan. Yang mana barang-barang yang direpacking dari kemasan besar harus ada label sesuai dengan kemasan aslinya.
“Selain itu juga harus ada persetujuan dari yang punya barang kemasan besar tersebut boleh atau tidak untuk direpacking dalam bentuk kemasan yang kecil-kecil,” kata Sugeng saat melakukan monitoring ke Toko Inti Jaya di Pasar Segamas.
Ia menambahkan pedagang yang akan mengemas ulang juga harus melakukan perjanjian terlebih dahulu. Kemudian ketika direpacking diberikan label sesuai dengan label asli ditambah dengan tanggal kadaluarsa produk tersebut.
“Jadi ada prosedur yang harus dilakukan oleh pelaku repacking tadi itu sesuai dengan yang tertera di Perka BPOM,” ujarnya.
Pada pemeriksaan di Toko Inti Jaya, Dinkes Purbalingga menemukan kemasan ulang tepung roti, gula halus dan choco chips yang tidak diberikan label kemasan. Padahal kemasan ulang yang tidak diberikan label maka dapat merugikan pembeli terlebih tidak ada tanggal kadaluarsa sehingga pembeli tidak tahu kapan tanggal kadaluarsa kemasan tersebut.
“Toko Inti Jaya ini mengemas ulang tepung roti ‘Gading Panko tanpa member tanggal expired sesuai dengan label kemasan besar dan gula halus tanpa identitas hanya ada kode batch dan tanggal kadaluarsa saja,” jelas Sugeng.
Selain kemasan ulang, tim dari Dinkes Purbalingga juga menemukan pewarna makanan yang telah rusak dan sudah kadaluarsa. Gula cair ‘Rose Brand’ yang rusak, Pramborse rusak, choco chips warna dan coklat yang tak berlabel serta penataan bahan pangan yang masih tercampur dengan non pangan.
“Padahal untuk penataan antara pangan dan non pangan ini harus terpisah tapi tadi kami menemukan antara bahan pangan dan non pangan ini tercampur sehingga kami langsung meminta penjualnya ini untuk menata ulang,” terangnya.
Ia pun menyarankan kepada penjual toko tersebut untuk memberikan label atau identitas pada bahan pangan yang dikemas ulang minimal mencakup tanggal kadaluarsa dan identitas sesuai label pada kemasan aslinya. Kemudian bahan pangan yang ditemukan rusak dan sudah melewati tanggal kadaluarsa untuk disimpan terpisah dan tidak dipajang di lemari penjualan.
“Selanjutnya untuk penataan antara bahan pangan dan non pangan agar terpisah sehingga tidak salaing mencemari satu sama lain,” pungkas Sugeng. (PI-7)
Apakah saat mau menjual ulang produk orang lain yang sudah mendapatkan izin pirt, harus mendaftarkan pirt lagi