Izin Klinik

Dasar Hukum:Permenkes Nomor: 09 Tahun 2014

Persyaratan
1.Surat Permohonan kepada Ka.Dinkes Kab.
2.Identitas Lengkap Pemohon
3.Salinan/fotocopy yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan yang lain yang disahkan notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) Tahun;
4.Salinan/Foto Copy pendirian Badan Hukum, kecuali untuk kepemilikan perorangan
5.Dokumen SPPL untuk R.Jalan, UKL-UPL untuk R.Inap sesuai Peraturan Perundangan.
6.Profil Klinik yang meliputi : Pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, pelayanan lain yang diberikan, daftar tarif.