Pokjanal Diminta Optimalkan Kelembagaan Posyandu

PURBALINGGA – Eksistensi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di tingkat pedesaan saat ini belum sepenuhnya terpantau oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga membentuk Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) dan melaksanakan rapat kordinasi terkait pembinaan posyandu.

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga, Purwati selaku leader Pokjanal Posyandu menjelaskan elemen Pokjanal ini terdiri dari sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Tim Penggerak PKK. Menurutnya, Posyandu di tiap desa memiliki fungsi yang strategis, khususnya dalam rangka menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) sehingga sangat dibutuhkan optimalisasi kelembagaan.

“Sebagai langkah awal perlu adanya pengesahan kelembagaan Posyandu di tingkat desa, melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. Para Camat diminta untuk mendorong legalisasi Posyandu kepada desa, sehingga nantinya mempermudah untuk akses pembinaan,” katanya dalam Kordinasi Pokjanal Posyandu di Aula Mie Pasar Baru Jakarta Cabang Purbalingga, Senin (3/9).

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga tahun 2017 saat ini terdapat 1213 Posyandu yang terdata. Meski demikian belum semuanya telah terkontrol eksistensinya, apakah telah memenuhi standard dan melaksanakan pelayanan rutin, atau hanya temporal (formalitas).

Tercatat, posyandu-posyandu di Purbalingga itu, 17 diantaranya sudah pada tingkat pratama, yakni posyandu yang masih belum mantap, kegiatannya belum bisa rutin tiap bulan dan kader aktifnya terbatas. Kemudian sebanyak 98 pada strata madya atau Posyandu yang sudah melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali pertahun, dengan rata-rata jumlah kader tugas 5 orang atau lebih, akan tetapi cakupan program utamanya (KB, KIA, Gizi dan Imunisasi) masih rendah.

Selain itu 318 posyandu diantaranya sudah dalam kategori purnama adalah Posyandu yang frekuensinya lebih dari 8 kali pertahun, rata-rata junlah kader tugas 5 orang atau lebih, dan cakupan 5 program utamanya (KB, KIA, Gizi dan imunisasi) lebih dari 50%. Kemudian 780 posyandu sudah berstrata mandiri yaitu dapat melakukan kegiatan secara teratur, cakupan 5 program utama sudah bagus, ada program tambahan dan dana sehat, telah menjangkau lebih dari 50% KK.

“Dengan dibentuknya Pokjanal ini diharapkan dibentuk juga Pokjanal di tingkat kecamatan. Baik di kabupaten maupun kecamatan memiliki tugas yang implementatif, yaitu untuk mendongkrak skor indikator penilaian strata Posyandu, mulai dari pembinaan kader, keterpaduan layanan, infrastruktur penunjang dan sebagainya. Sehingga setiap tahunnya ada pertambahan posyandu yang naik strata khususnya strata mandiri,” katanya.

Pokjanal Posyandu tingkat kabupaten yang terdiri dari para kepala OPD ini diharapkan masing-masing program kerja intansinya bisa memberikan kontribusi guna kemajuan Posyandu. Menurut Purwati, sejauh ini masih banyak kendala-kendala yang dihadapi oleh Posyandu. Mulai dari belum adanya SK Posyandu di beberapa desa, masih ada posyandu yang belum memiliki bangunan sendiri, para kader Posyandu yang belum mengantongi sertifikat.

“Selain itu juga Posyandu belum ada akses pendanaan dari desa untuk operasional. Selama ini yang ada hanya dana pemberian makanan tambahan (PMT) di Posyandu,” katanya.(Gn/Humas)

 

 

 

 

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *