RALAT SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENGUMUMAN
NOMOR : 800 / 2133 / 2019
RALAT SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEGIATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK)
PADA UPTD PUSKESMAS
DINAS KESEHATAN KABUPATEN PURBALINGGA
TAHUN ANGGARAN 2019
Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik (Bantuan Operasional Kesehatan / BOK) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2019.
- Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga.
- Keputusan Bupati No. 810/174/2019 tentang Pembentukan Panitia dan Sekretariat Panitia Seleksi Pengadaan Pegawain Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019.
Menyusuli pengumuman nomor 800 / 2033 / 2019, selanjutnya terkait dengan hal tersebut Tim Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2019 melakukan kajian ulang dengan hasil sebagai berikut:
- Bahwa tenaga yang di biayai dari dana BOK tidak termasuk Bidan dan Perawat.
- Bidan dan Perawat akan di rekrut pada kesempatan yang lain yang bersumber dari dana BLUD Puskesmas.
- Adapun untuk bidan dan perawat yang sudah memasukan lamaran pada hari senin tanggal 17 Juni 2019 akan diikutkan dalam seleksi pegawai Non PNS yang akan di biayai dengan dana BLUD Puskesmas.
Sehubungan dengan hal tersebut maka kami meralat pengumuman dengan ketentuan sebagai berikut:
Download pengumuman Ralat : Pengumuman(Ralat)