WORKSHOP PERENCANAAN KEBUTUHAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN TINGKAT KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2022
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-N) tahun 2005-2025, menyatakan bahwa dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing, maka kesehatan bersama-sama dengan pendidikan dan peningkatan daya beli keluarga/masyarakat adalah tiga pilar utama untuk meningkatkan kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia. Dalam RPJP-N, dinyatakan pula pembangunan nasional di bidang kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dapat terwujud.
Agar pembangunan kesehatan dapat terwujud, diperlukan upaya pemenuhan kesehatan secara komprehensif yang didukung oleh sumber daya kesehatan. Salah satu sumber daya kesehatan yang sangat strategis adalah Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan. Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan merupakan salah satu upaya strategis untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu dan merata sebagaimana dicita-citakan oleh seluruh elemen bangsa. Adanya Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan tahun 2011-2025 diharapkan dapat menciptakan sinergisme dan upaya yang saling mendukung serta saling melengkapi antara pemerintah dan masyarakat termasuk swasta, yang memiliki kepentingan terhadap pengembangan tenaga kesehatan. Sebagaimana tercantum dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) Tahun 2012 bahwa subsistem SDM Kesehatan adalah pengelolaan upaya pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan meliputi upaya perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan mutu SDM Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa kesehatan menjadi urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota, yang diharapkan akan tercipta sinergi antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota dari segi urusan, kelembagaan dan personil dalam mencapai target pembangunan SDM Kesehatan di Kabupaten Purbalingga. Dalam menjamin keberlangsungan pembangunan kesehatan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan baik dalam jumlah, jenis maupun kompetensinya secara merata. Dalam rangka pemenuhan tenaga kesehatan diperlukan perencanaan SDM Kesehatan yang dapat mengantisipasi kebutuhan lokal, nasional dan global yang dilakukan secara berjenjang berdasarkan ketersediaan tenaga kesehatan dan kebutuhan penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Di era desentralisasi bidang kesehatan, pemerintah daerah memiliki otoritas untuk merekrut SDM Kesehatan di masing-masing daerah. Pemerintah daerah harus memiliki kemampuan dalam melakukan perencanaan kebutuhan SDM Kesehatan. Permasalahan yang sering terjadi dalam hal perencanaan kebutuhan SDM Kesehatan antara lain :
- Adanya penafsiran yang berbeda oleh pemangku kepentingan yang terkait dan para perencana SDM Kesehatan terhadap kebijakan-kebijakan perencanaan kebutuhan SDM Kesehatan.
- Belum optimalnya kapasitas para perencana SDM Kesehatan dalam merencanakan kebutuhan SDM Kesehatan di berbagai tingkatan administrasi pemerintahan.
- Tim Perencana SDM Kesehatan di daerah belum berfungsi secara optimal dalam perencanaan kebutuhan SDM Kesehatan.
- Pembinaan perencanaan SDM Kesehatan secara berjenjang kurang terintegrasi dan belum berkesinambungan.
- Implementasi perencanaan SDM Kesehatan kurang didukung dengan kebijakan lokal baik kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota maupun provinsi.
Ada 5 arahan Presiden RI yaitu Pembangunan Sumber Daya Manusia, Pembangunan Infrastruktur, Simplifikasi Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi dan Transforasi Ekonomi, dimana kesehatan merupakan program wajib. Menyikapi hal tersebut maka pengadaan Calon ASN diprioritaskan pada tenaga kesehatan, tenaga guru dan tenaga teknis, dengan memperhatikan arah pembangunan nasional dan potensi daerah, penataan dan penyederhanaan birokrasi, core business instansi, optimalisasi pemanfaatan IT dan dampak pandemi COVID-19.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu disusun dokumen rencana kebutuhan dan rencana pemenuhan SDM Kesehatan sehingga diperoleh gambaran kebutuhan dan pemenuhan SDM Kesehatan di Kabupaten Purbalingga dengan pendekatan secara berjenjang (perencanaan mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan) yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
Untuk keperluan tersebut, Dinas Kesehatan kabupaten Purbalingga melalui dana APBD menyelenggarakan Fasilitasi Perhitungan Kebutuhan SDM Kesehatan di Kabupaten Purbalingga. Salah satu rangkaian kegiatan yang dilaksanakan Pertemuan Perencanaan Kebutuhan SDMK Tingkat Kabupaten untuk memaparkan hasil perhitungan dan rencana penyusunan dokumen perencanaan kebutuhannya. Tujuan kegiatan tersebut antara lain:
1. Kegiatan ini bertujuan untuk memaparkan hasil perhitungan perencanaan kebutuhan SDM Kesehatan di tingkat Kabupaten Purbalingga.
2. Terpaparkannya hasil perhitungan kebutuhan SDMK di Kabupaten Purbalingga
3. Terpaparkannya perencanaan pemenuhan kebutuhan SDM Kesehatan berdasarkan hasil perhitungan kebutuhan di Kabupaten Purbalingga
4. Terpaparkannya rencana tindak lanjut pemenuhan kebutuhan SDM Kesehatan berdasarkan hasil perhitungan kebutuhan di Kabupaten Purbalingga Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rumah Makan Bumbu Desa, Jl. Ketuhu No.54 Purbalingga. Peserta pertemuan berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, Rumah sakit Umum Daerah, UPTD Puskesmas se Kabupaten Purbalingga, dan Laboratorium Kesehatan kabupaten Purbalingga.