RAPAT KOORDINASI TIM PELAKSANA KESEHATAN JIWA MASYARAKAT KABUPATEN PURBALINGGA

OPERATION ROOM GRAHA ADHIGUNAKAMIS, 18 NOVEMBER 2021 Pelayanan kesehatan terhadap orang dengan gangguan kejiwaan merupakan amanah dari undang-undang dasar pasal 28 h 1945) :  “setiap orang berhak hidup  sejahtera  lahir dan batin,  bertempat  tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik  dan  sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Guna mewujudkan hal tersebut diterbitkanlah berbagai peraturan perundangan yang menuntun kita…

Read More