Ijin Mendirikan Rumah Sakit

1.Permohonan ijin ditujukan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten.
2.Studi Kelayakan dan master plan :
 Analisa kebutuhan pelayanan.
 Rencana pengembangan.
 Analisa keuangan.
 Analisa fungsi.
 Kebutuhan ruang.
 Kebutuhan peralatan.
 Kebutuhan tenaga dan rencana mendapatkannya
 Rencana kelas RS.
3.Fotocopy akta notaris pendirian Yayasan/badan hukum.
4.Fotocopy sertifikat tanah/surat penunjukkan penggunaan lokasi atas nama pemohon.
5.Ijin lokasi dari Pemerintah Daerah setempat.
6.Surat pernyataan akan taat pada peraturan, meterai Rp.6.000,-
7.Upaya pengelolaan / pemantauan limbah sesuai ketentuan.
8.Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun rumah sakit harus sudah dibangun setelah mendapat ijin rumah sakit (berupa pernyataan).