1.Surat Ijin sementara/tetap.
2.Rekomendasi Dinas Kesehatan.
3.Berita Acara Pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Propinsi
4.Surat permohonan pemilik dengan meterai Rp. 6.000,-
5.Surat pernyataan pemilik bahwa sanggup mentaati ketentuandan peraturan yang berlaku dibidang kesehatan, meterai Rp. 6.000,-
6.Surat pernyataan dari pemilik yayasan sanggup membuat dan mengirim laporan Rumah Sakit ke Dinas Kesehatan Kab/Propinsi.
7.Dokumen UKL-UPL..
8.Struktur organisasi disyahkan Direktur RS.
9.Daftar ketenagaan medis, paramedis dan non medis
10.Data kepegawaian Direktur
Ijazah dokter.
Surat Tanda registrasi.
Surrat Ijin Praktik.
Surat Penugasan sebagai direktur oleh pemilik.
Surat pernyataan tidak keberatan sebagai Direktur dan penanggungjawab RS bermeterai Rp. 6.000,-.
NO KETERANGAN
KELENGKAPAN L TL TA
11.Data Kepegawaian dokter.
Ijazah dokter.
Surat tanda Registrasi.
Surrat Ijin Praktik.
Surat Pengangkatan sebagai dokter oleh pemilik. (untuk dokter purna waktu)
Surat ijin atasan langsung untuk tenaga part timer.
Surat lolos butuh untuk tenaga purna waktu.
12.Data kepegawaian paramedik ( Ijazah)
13.Hasil pemeriksaan air minum (6 bulan ) terakhir.ropinsi
14.Daftar inventaris medis, penunjang medis dan non medis.
15.Daftar Tarif pelayanan medik disyahkan oleh Direktu RS.
16.Daftar isian untuk mendirikan RS.
17.Denah – denah.
Denah situasi.
Denah Bangunan. (1 : 200 )
Denah jaringan listrik.
Denah air dan air limbah.
18.Akta Notaris pendirian yayasan.
19.Sertifikat tanah.