
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan transformasi layanan kesehatan primer, Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga menggelar Pertemuan Advokasi dan Koordinasi Pokjanal Posyandu, Puskesmas, Camat dan Mitra, Senin (30/6), di RM PM Collaboration Purbalingga.
Kegiatan resmi dibuka oleh Drs. Suroto, M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memperkuat peran Posyandu sebagai garda terdepan layanan kesehatan dasar masyarakat.
Pertemuan strategis ini dihadiri oleh Tim Pokjanal Posyandu Kabupaten, para Camat, serta Kepala Puskesmas di Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten di bidangnya, yakni:
- Syahzani Fahmi M Hanif, Ketua TP Posyandu Kabupaten Purbalingga
- dr. Sulistya Rini Candra Dewi, M.Kes, kabid Yankes dan SDK Dinkes Purbalingga
- Aris Wibowo, S.H., M.A., M.P.A, dari Bappelitbangda Kabupaten Purbalingga
- Eko Juli Purnomo, S.H., dari Dinpermasdes Purbalingga





Melalui kegiatan ini, dilakukan advokasi dan penyampaian informasi terkait arah kebijakan pengembangan Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) sebagai pilar utama transformasi layanan primer. Posyandu ILP dirancang untuk melayani seluruh siklus hidup masyarakat, mulai dari bayi dan balita, remaja, usia produktif, ibu hamil dan menyusui, hingga lanjut usia dengan pelayanan kesehatan terpadu, skrining rutin, dan edukasi promotif-preventif.
Syahzani Fahmi M Hanif menyampaikan bahwa Tugas dan Fungsi Posyandu yaitu membantu Kepala Desa/ Lurah melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di Desa/ Kelurahan. Transformasi layanan kesehatan di Indonesia, khususnya pada tingkat Posyandu, kini mengacu pada penerapan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang lebih komprehensif, melampaui hanya fokus kesehatan. Posyandu tidak lagi hanya fokus pada kesehatan ibu dan anak, tetapi diperluas untuk mencakup enam bidang SPM, yaitu: Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Sosial, serta Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas). Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024, yang menggantikan Permendagri Nomor 54 Tahun 2007 mengenai Pokjanal Posyandu.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, melalui jajaran Bidang Yankes dan SDK, menyampaikan bahwa integrasi ini bertujuan memberikan akses pelayanan kesehatan yang lebih mudah, cepat, dan berkelanjutan bagi masyarakat desa dan kelurahan.
Hasil dari pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan menghasilkan komitmen nyata antar pemangku kepentingan, guna mendorong terbentuknya Posyandu ILP di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga dan menjadi salah satu upaya nyata dalam menciptakan sistem pelayanan kesehatan primer yang responsif, inklusif, dan berdaya saing.
