1.Permohonan
2.Salinan/Photocopy SIPA Apoteker.
3.Izin HO. PSA baru
4.Photocopy KTP Apoteker
5.Denah Bangunan Apotik dan denah lokasi.
6.Surat keterangan Status Bangunan.
7.Daftar AA (nama, alamat, tgl lulus dan SIKTTK)
8.Daftar alat perlengkapan Apotik.
9.Surat keterangan dari APA bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di Apotik lain.
10.Surat izin atasan (bagi PNS dan ABRI)
11.Akta perjanjian kerja sama APA dengan PSA.
12.Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran Peraturan Perundangan dibidang Obat.
13.Surat kesehatan Fisik dan mental dari Rumah sakit pemerintah.
14.Salinan/fc Ijazah Apoteker.
15.Fc NPWP PSA
16.Rekomendasi IAI Pbg
17.SPPL PSA
18.SIA Asli yang sdh habis masa berlakunya.