1.Permohonan
2.Salinan/Photocopy SIPA Apoteker.
3.Izin HO PSA baru (yang masih berlaku)
4.Photocopy KTP Apoteker
5.Denah Bangunan Apotik dan denah lokasi.
6.Surat keterangan Status Bangunan.
7.Daftar Apen dan atau SIKTTK
8.Daftar alat perlengkapan Apotik.
9.Surat keterangan dari APA bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di Apotik lain.
10.Surat izin atasan (bagi PNS dan ABRI)
11.Akta perjanjian kerja sama APA dengan PSA.
12.Surat Pernyataan tidak keberatan APA lama diganti APA baru
13.Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran Peraturan Perundangan dibidang Obat.
14.Surat kesehatan Fisik dan mental dari Rumah sakit pemerintah.
15.Salinan/fc Ijazah Apoteker.
16.Fc NPWP PSA
17.Rekomendasi IAI Pbg
18.SPPL PSA
19.SIA Asli .(Lama)