
Iuran PBI Dalam BPJS Ditanggung Pemerintah
PURBALINGGA – Bantuan iuran jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang tercover dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Hal tersebut mengacu pada ketetapan Menteri Sosial yang menetapkan kriteria fakir miskin atau orang tidak mampu dengan berkoordinasi anatar menteri atau pimpinan lembaga terkait. Hal…