RAPAT KOORDINASI TIM PELAKSANA KESEHATAN JIWA MASYARAKAT KABUPATEN PURBALINGGA
OPERATION ROOM GRAHA ADHIGUNAKAMIS, 18 NOVEMBER 2021 Pelayanan kesehatan terhadap orang dengan gangguan kejiwaan merupakan amanah dari undang-undang dasar pasal 28 h 1945) : “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Guna mewujudkan hal tersebut diterbitkanlah berbagai peraturan perundangan yang menuntun kita…
