Iuran PBI Dalam BPJS Ditanggung Pemerintah
PURBALINGGA – Bantuan iuran jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang tercover dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Hal tersebut mengacu pada ketetapan Menteri Sosial yang menetapkan kriteria fakir miskin atau orang tidak mampu dengan berkoordinasi anatar menteri atau pimpinan lembaga terkait.
Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Keshatan Sosial (BPJS) Cabang Purwokerto Arief Saefudin pada acara Sosialisasi Penyelenggaraan JKN/BPJS Kesehatan Cabang Utama Purwokerto bagi para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Purbalingga, Para Kades/Kalur Se-Kabupaten Purbalingga Sabtu (12/4) di Pendopo Dipokusumo.
Menurut Arief, dalam ketentuan BPJS ,fakir miskin atau orang tidak mampu adalah orang yang mendapatkan tanggungan oleh pemerintah untuk tidak membayar iuran karena sudah ditanggung oleh pemerintah.
“Kriteria fakir miskin atau orang tidak mampu dalam BPJS adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian, dan/atau mempunyai mata pencaharian tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya/keluarganya.Sedangkan untuk orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah tapi hanya mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya serta keluarganya,”tuturnya.
Dalam BPJS kepesertaan jaminan kesehatan ada dua kriteria iuran, tambah Arief, yaitu penerima bantuan iuran (PBI) dan bukan penerima PBI, untuk peserta bukan PBI pesertanya meliputi pekerja penerima upah serta pekerja bukan penerima upah atau bukan pekerja.Sedangkan untuk peserta PBI terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu.
“Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi dasar bagi Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan pendataan, sedangkan hasil pendataan yang dilaksakan oleh BPS diverifikasi serta di validasi oleh Menteri Sosial untuk di jadikan data terpadu. Sebelum ditetapkan sebagai data terpadu oleh Mensos dikoordinasikan terlebih dahulu dengan menkeu da/atau lembaga terkait,”tambahnya.
Untuk data PBI tahun 2014 di Kabupaten Purbalingga berjumlah 481. 329 jiwa, sedangkan untuk jumlah peserta PBI pengganti sebanyak 6.115 jiwa, penetapan tersebut dilakukan dengan menggunakan hasil pendataan Program Perlindungan Sosial tahu 2011, sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.
Perubahan data jaminan kesehatan dilakukan dengan penghapusan data fakir miskin dan orang tidak mampu, yang tercantum sebagai PBI karena tidak lagi memenuhi kriteria. Sedangkan untuk penambahan data fakir miskin dan orang tidak mampu dicantumkan sebagai PBI karena memenuhi kriteria tersebut.
Iuran bagi peserta PBI bersumber dari dana APBN sebesar Rp. 19. 2225,- per jiwa per bulan, serta dibayarkan oleh pemerintah melalui Kementrian Keuangan RI.
Turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut Bupati Purbalingga Sukento Rido Marhaendrianto, Kepala Dinas/Kantor/Bagian.(Key)