Minim Personil, PSC 119 Purbalingga Siap Beroperasi 24 Jam
PURBALINGGA, INFO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga membentuk Public Safety Center (PSC) 119 guna memberikan layanan ambulans 24 jam untuk kegawatdaruratan medis sebelum mendapatkan pelayanan pada fasilitas pelayanan kesehatan. Namun, Dinkes mengalami keterbatasan tenaga operator yang bertugas di Markas PSC 119.
“Saat ini baru ada lima personil yang bertugas sebagai operator sistem yang membantu menangani kegawatdaruratan medis,” kata Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan pada Dinkes Kabupaten Purbalingga, Retno Sri Haswati saat mensosialisasikan SPGDT dan PSC 119, Jumat (9/2) di Aula Dinkes Kabupaten Purbalingga.
Walaupun masih terbatasnya personil, Dinkes tetap mengoptimalkan personil yang sudah ada dengan kemampuan yang sudah terlatih. Petugas operator yang berada di markas PSC 119 tidak dapat meninggalkan markas apabila terjadi kegawatdaruratan medis.
“Mereka (petugas operator, Red) akan menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan yang terdekat dengan tempat kejadian,” jelasnya.
Ia menambahkan PSC 119 berjejaring dengan fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Purbalingga. Sehingga, lanjut Retno mobilitasnya lebih terbantu dengan adanya sinergi dari seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
“Walaupun hanya ada 5 orang tenaga operator, kami (Dinkes, Red) terbantu sekali dengan adanya puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan yang lain,” terang Retno.
Personil PSC 119 minimal memiliki pendidikan DIII Keperawatan, tenaga operator nantinya akan diberikan keahlian yang dibutuhkan dalam memberikan layanan kesehatan. Petugas operator harus mampu memandu telepon yang masuk dan memberikan langkah-langkah yang tepat untuk memberikan pertolongan pertama.
“Jadi petugas ini harus memiliki kemampuan menerima telepon, memberikan pertolongan pertama, mengevakuasi dan melakukan jejaring,” imbuhnya.
PSC merupakan ujung tombak dari safe community (masyarakat sehat, aman dan sejahtera –Red). PSC 119 menangani kegawatdaruratan dan merespon cepat serta tepat menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan sebelum dirujuk ke Rumah Sakit (RS).
“PSC ini merupakan sarana publik dari perpaduan unsur ambulans gawat darurat, pengamanan (kepolisian, Red), dan penyelamatan (pemadam kebakaran (Damkar, Red),” tambah Retno.
PSC 119 saat ini memiliki tiga unit ambulans untuk mengevakuasi kegawatdaruratan medis yang terjadi di wilayah dekat Markas 119 yang berada di lingkungan Dinkes Kabupaten Purbalingga. Layanan ini mengelola panggilan untuk kondisi gawat darurat yang dialami masyarakat.
“Layanan ini beroperasi selama 24 jam tujuh hari, jadi bagi masyarakat yang mengalami maupun menemukan korban kegawatdaruratan medis segera menghubungi kami (PSC 119, Red),” ujarnya.
Retno menjelaskan bagi masyarakat yang menemui keluarganya maupun masyarakat yang membutuhkan penanganan medis segera, dapat menghubungi PSC 119 di (0281) 8902119. Maka, tambahnya PSC 119 dengan cepat menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mengevakuasi korban.
“Petugas akan berkoordinasi memberikan informasi mengenai keadaan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan sebelum pasien ditransportasikan ke RS tujuan, “ pungkasnya. (PI-7)