Dinkes Purbalingga Amankan Obat Keras di Pasar Kutasari

PURBALINGGA, INFO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga mengamankan 70 kaplet Fimestan Forte di salah satu kios di Pasar Kutasari yakni Toko Kholik. Obat tersebut merupakan Asam Mefenamat 500 mg dengan logo K berlingkaran merah yang seharusnya tidak dijual bebas melainkan harus dijual di apotek dengan resep dokter.

“Ya tadi kita temukan ini ada obat Fimestan ini Asam Mefenamat yang sebetulnya harus dijual di apotek dan harus dengan resep dokter,” kata Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinkes Purbalingga, Jusi Febrianto saat Pemeriksaan Makanan dan Minuman di Bulan Ramadan dan Menjelang Idul Fitri 1440 H di Pasar Kutasari, Senin (20/5).

Ia menjelaskan tanda merah dengan tulisan K pada obat menunjukan jika obat tersebut tidak boleh dijual bebas karena masuk dalam kategori obat keras. Dengan adanya temuan tersebut, pihaknya langsung mengamankan obat tersebut agar pedagang tidak dapat menjualnya kembali.

“Kalau tadi obat yang berlogo K kita sita dan pedagangnya langsung kita lakukan pembinaan kepada penjualnya untuk tidak menjual lagi obat yang tidak diperbolehkan dijual di kios,” jelas Jusi.

Dari pemeriksaan ke beberapa kios di Pasar Kutasari, pihaknya juga menemukan obat-obatan berlogo lingkaran biru di kios tersebut. Menurutnya obat dengan lingkaran biru tersebut juga seharusnya tidak dijual bebas di pasar melainkan di toko-toko obat ataupun apotek.

“Untuk obat yang berlogo lingkaran biru itu kita tidak mengamankan hanya memperingatkan kepada pedagang untuk tidak menjualnya lagi karena obat itu juga harusnya dibeli di apotek contohnya tadi ada komix,” terangnya.

Adapun obat yang berlogo lingkaran hijau yang dijual di kios tersebut masih dapat dijual. Hal ini dikarenakan obat tersebut merupakan obat bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa menggunakan resep dokter.

“Kalau yang ada lingkaran hijau itu tidak ada masalah kalau dijual, karena memang itu termasuk dalam kategori obat bebas dan untuk mengkonsumsinya pun tidak perlu dengan resep dokter,” ujar Jusi.

Selain obat, Jusi beserta jajarannya juga menemukan adanya makanan yang kemasannya sudah rusak. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada pedagang agar produk makanan yang sudah rusak untuk tidak dijual lagi dan tidak dipasang pada etalase.

“Atau kalau memang masih bisa dikembalikan ke sales atau distributornya lebih baik dikembalikan dan minta yang kemasan dan tanggal kadaluarsanya masih bagus,” katanya.

Di tambah lagi, ia juga menemukan produk pangan dan non pangan yang masih tercampur belum tertata dengan baik. Padahal, antara produk pangan dan non pangan seharusnya terpisah sehingga produk non pangan tidak mencemari produk pangan.

“Untuk masalah penataan bahan pangan dan non pangan ini kita sudah minta penjual untuk dipisah kemudian penjual ini juga kami pesan untuk rajin mengecek kadaluarsa baik untuk produk makanan maupun minuman,” pungkas Jusi. (PI-7)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *