Makanan Mengandung Zat Pewarna Pakaian kembali ditemukan

PURBALINGGA-DINKOMINFO, Untuk kesekian kalinya tim pengawas makanan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Purbalingga menemukan makanan mengandung zat pewarna pakaian. Makanan ini ditemukan di toko Sidodadi, toko grosir makanan  yang beralamat di jalan raya Purbalingga-Bobotsari tepatnya di Desa Gembong Kecamatan Bojongsari.

Penemuan ini menambah daftar hitam bagi Kabupaten Purbalingga, ternyata peredaran makanan di masyarakat belum sepenuhnya bebas bahan berbahaya. Peredaran makanan berformalin dan makanan mengandung zat kimia berbahaya lainnya hampir menyeluruh di semua pasar di wilayah Purbalingga. Hal tersebut terlihat dari hasil pantauan Tim pengawas makanan, yang di mulai Selasa (6/6) sampai Rabu (14/6) kemarin.

Melihat hasil temuan tim pengawas makanan Sekretaris Dinkes, Umar Fauzi mengatakan akan segera malakukan koordinasi dengan penyidik kepolisian guna melakukan penyitaan barang-barang tersebut. Kemudian Dinkes akan membuat berita acara terkait dengan penyitaan barang-barang dimaksud dan nantinya akan dimusnahkan oleh kepolisian.

“Langkah antisipasi ini kita lakukan terkait dengan peningkatan konsumsi masyarakat dikarenakan menjelang lebaran. Terutama bahan-bahan kudapan untuk suguhan terutama bagi masyarakat umumnya berada di wilayah pedesaan,” kata Umar saat melakukan pengawasan makanan, Rabu (21/6).

Umar menambahkan selain mengantisipasi juga menjaga keamanan pangan, sehingga masyarakat mengkonsumsi makanan sehat yang tidak berbahaya bagi tubuh. Terakumulasi bahan-bahan seperti formalin dan zat pewarna di dalam tubuh akan beresiko menimbulkan kanker serta gagalnya fungsi ginjal.

Pemilik toko Sidodadi, Pujo Prayitno (51 th) mengatakan bahan makanan yang mengandung bahan zat pewarna berasal dari Brebes dan Banjar Patoman. Setok dalam satu minggu mencapai 500 ball dan pada saat lebaran bisa habis dalam satu minggu. Ketidaktahuan Pujo tentang makanan yang dijualnya berbahaya dikarenakan produsen melengkapi surat halal dari MUI dan ada Nomor PIRTnya.

“Setelah mengetahui kaya gini, saya tidak akan jualan lagi, karena merugikan kesehatan orang lain,” katanya.

Hasil dari uji cepat adanya zat pewarna pakaian, terdapat pada jipang kacang produk anam dengan merek farida dengan Nomor PIRT 208356842185. Gabus Bulat dan gabus panjang produk dengan merek Pahala Snack produksi Jaya Lestari, Losari,  Brebes, dengan Nomor PIRT 206332913040.

Kemudian kuping gajah merek SDD produksi HND, Purwoharjo Banjar Patoman, dengan Nomor PIRT 206327902013820. Serta Klanthing produsen Kebuman. Dari hasil uji cepat tersebut, polisi juga membawa bahan sampel yang telah diuji sebagai barang bukti, guna dilakukan tindakan penyitaan lebih lanjut. (Sap’$)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *