BPOM Wilayah Banyumas Temukan Obat Palsu dan Tanpa Izin Edar

PURBALINGGA, INFO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Wilayah Banyumas temukan obat palsu dan tanpa izin edar dijual di salah satu toko di Desa Losari, Kecamatan Rembang. Obat-obatan yang seharusnya dijual di apotek rupanya masih dijual bebas di toko maupun di warung-warung kecil.

Winanto, Staf Pengawas Farmasi dan Makanan pada BPOM Wilayah Banyumas mengatakan selain obat-obatan palsu ada juga obat-obatan yang keras yang dijual di toko tersebut. Padahal untuk obat-obat yang masuk kategori keras seharusnya hanya boleh dijual di apotek dan atas seizing dokter.

“Tidak boleh dijual sembarangan apalagi di toko-toko kelontongan, karena kalau tidak tahu dosisnya maka akibatnya bisa fatal,” kata Winanto setelah melakukan pengecekan terhadap obat-obatan di Toko Dika di Desa Losari, Kecamatan Rembang, Selasa (14/5).

Pengawasan obat-obatan ini sendiri dilakukan dalam rangka Pengawasan Obat-Obatan dan Pangan di Bulan Ramadan dan Menjelang Idul Fitri 1440 H. Tindakan yang telah dilakukan oleh pemilik toko sendiri secara sukarela memusnahkan sendiri obat-obatan yang palsu dan tanpa izin edar.

“Kita musnahkan di sini untuk obat-obat yang palsu, obat-obat yang tanpa izin edar dan obat keras yang seharusnya dijual di apotek dan itu semua dimusnahkan dan disaksikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Purbalingga, Polres Purbalingga dan BPOM Banyumas,” jelasnya.

Secara rinci obat-obat yang dimusnahkan yakni Osagi atau obat sakit gigi sebanyak 82 bungkus, sulfural sebanyak empat bungkus dan antalgin 500 mg sebanyak 16 butir. Kemudian obat palsu yang imusnahkan di toko tersebut yakni Ponstan dengan berlogo FM palsu sebanyak 40 tablet.

“Pemusnahan ini dibuat dengan sukarela dan tanpa paksaan langsung oleh Indiarti pemilik toko dan apabila toko ini ternyata nantinya masih menjual obat-obatan tersebut maka penjual bersedia dikenakan aturan hukum yang berlaku,” ujar Winanto.

Indiarti, pemilik Toko Dika mengaku tidak mengetahui jika obat Ponstan yang dijualnya ternyata palsu. Dan ia pun tidak mengetahui kalau obat-obatan yang dijual di tokonya dilarang dijual bebas dan harus sesuai petunjuk dari dokter.

“Ke depan saya tidak akan membeli obat-obatan itu lagi, karena memang tidak boleh dijual di toko ya dengan adanya pemeriksaan seperti ini saya jadi tahu kalau obat-obatan itu ternyata ada yang palsu, tanpa izin edar dan obat keras,” kata Indiarti. (PI-7)

obat aborsi, cara menggugurkan kandungan, cytotec

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *