Selama Ramadan, Dinkes Purbalingga Lakukan Pengawasan Makanan Sampai ke Pasar Desa

PURBALINGGA, INFO – Selama Bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1440 H, Dinas Kesehatan (Dinkes) Purbalingga terus melakukan pengawasan makanan sampai ke pasar yang jauh dari kota. Pengawasan pangan ini merupakan agenda rutin Dinkes Purbalingga untuk mengetahui tingkat keamanan pangan terutama di pasar-pasar desa.

“Sebenarnya tidak hanya di pengawasan pangan di pasar, kita juga akan melakukan pengawasan makanan ke tempat-tempat yang menjual jajanan di sekitar sekolah yang tidak dilakukan saat Ramadan,” kata Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinkes Purbalingga, Jusi Febrianto saat ditemui di sela-sela Pengawasan Makanan di Pasar Bantarbarang, Selasa (14/5).

Dalam pengawasan makanan kali ini, Jusi menjelaskan pihaknya memberikan pembinaan secara langsung kepada penjual pasar. Hal ini dimaksudkan agar para penjual makanan di pasar ini mengetahui makanan-makanan yang mengandung Rhodamin B atau pewarna tekstil, bahan-bahan berbahaya seperti formalin dan boraks.

“Mereka langsung kita lakukan pembinaan agar penjual ini bisa mengidentifikasi makanan yang mengandung Rhodamin B, formalin maupun bahan tambahan pangan lain, bleng sebagai contohnya itu juga berbahaya,” ujar Jusi.

Tidak hanya itu, di Pasar Bantarbarang juga pihaknya menemukan produk makanan yang belum berijin. Meskipun produk tersebut merupakan produk Industri Rumah Tangga namun harus tetap mencantumkan ijin ketika produk tersebut dijual untuk masyarakat.

“Nah ini juga kita mengimbau kepada mereka penjualnya untuk memberitahukan kepada produsen agar bisa mengurus perijinannya di Dinkes dan itu gratis,” tegasnya.

Pada saat proses perijinan pada produk makanan inilah, Dinkes Purbalingga akan melakukan pembinaan dan penyuluhan agar melakukan pengolahan pangan dengan aman. Apabila ditemukan produk makanan tersebut belum berijin dan mengandung bahan berbahaya, maka ijinnya tidak akan dikeluarkan dari Dinkes Purbalingga.

”Kita juga sudah titipkan kepada Kepala Desa juga perangkat desa supaya ikut memantau dan mengajak industry rumah tangga untuk mengurus perijinan, pada saat proses perijinan apabila diketahui mengandung bahan berbahaya maka tiak akan dikeluarkan ijinnya nanti,” jelas Jusi.

Ia mengimbau khususnya kepada masyarakat agar waspada dan teliti melihat makanan. Jangan hanya terpikat dengan warnanya yang cerah menyala, karena bisa jadi makanan tersebut terkandung bahan yang berbahaya.

“Jadi jangan terpikat karena warnanya, karena warna yang terang menyala itu enak dilihat tapi tidak baik bagi kesehatan,” imbaunya.

Kemudian konsumen juga harus teliti melihat tanggal kadaluarsa dalam kemasan makanan jangan sampai asal membeli tanpa melihat tanggal kadaluarsanya. Dan terakhir ia berpesan agar masyarakat juga ketika mengkonsumsi makanan dalam kemasan harus dilihat ada ijinnya atau tidak.

“Kalau industri rumah tangga harus ada tulisan PIRT, terus juga ada izin dari BPOM untuk bahan makanan yang kemasan,” pungkas Jusi. (PI-7)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *